Undangan Workshop Hibah Air Limbah Setempat
Program Hibah Air Limbah Setempat (HALS) adalah program hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah yang bersumber dari APBN dan bersifat output based, dimana Pemerintah Daerah diminta untuk melaksanakan pembangunan dan pelayanan terlebih dahulu kemudian pencairan dana hibah akan dapat dilakukan setelah masyarakat mendapatkan pelayanan yang memenuhi syarat dan standar. Program HALS ini dimaksudkan sebagai insentif kepada pemerintah daerah untuk dapat melaksanakan peran dan tanggung jawabnya dalam penyelenggaraan penyediaan pelayanan air limbah domestik yang layak di masing-masing daerah.
Pada hari Selasa (23/11) Kepala Plt. Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang, Khairul Isnaidi Kusuma, ST., MT, menghadiri Undangan Workshop Hibah air limbah Setempat T.A 2021 Wilayah Jawa Timur. Acara ini bertempat di Shangri-la Hotel Jl. Mayjen Sungkono No.120, Pakis, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya, Jawa Timur.