Detail Berita

Perlunya FPR dalam penerbitan PKKPR

Penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Penataan Ruang (PKKPR) dilakukan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal Tata Ruang dengan memperhatikan hasil kajian dan pertimbangan teknis pertanahan oleh kantor pertanahan. Penerbitan PKKPR dapat diberikan dengan pertimbangan Forum Penataan Ruang (FPR).
 

Kerjasama antar OPD dan organisasi perencana Ikatan Ahli Perencana (IAP) dan Asosiasi Sekolah Perencanaan Indonesia (ASPI) yang tergabung dalam FPR Kabupaten Malang berkoordinasi untuk proses menuju lintas sektoral di Kementerian ATR BPN termasuk kendala apa saja yang ditemui dan apa saja yang perlu dilakukan hingga mendapatkan persetujuan substansi dari kementerian ATR/BPN. Pada Hari Senin (13/06), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang menghadiri Rapat FPR Kabupaten Malang di Ruang Keluarga Rumah Dinas Bupati Malang Jl. KH. Agus Salim 7 Malang.

Berita Lain