Pre Construction Meeting Pembangunan dan Rehabilitasi Gedung
Setiap pelaksana kegiatan (Pihak Ketiga) dalam setiap tahapan baik itu sebelum memulai kegiatan pembangunan maupun setelah melalui proses penandatanganan dokumen kontrak, maka Pihak Ketiga perlu memaparkan kepada PPKom dan Tim Teknis kegiatan tentang langkah dan urutan pekerjaan yang akan dikerjakan. Tujuannya untuk dapat mengetahui detail tata cara dan tahapan yang akan dilaksanakan pihak ketiga dalam melakukan kegiatan pembangunan.
Pada hari Rabu (29/9), Pihak ketiga dan Tim teknis Bidang PRPB melaksanakan Rapat Pre Construction Meeting (PCM) Pembangunan Gedung Arsip (barang bukti) Kejaksaan Negeri Kepanjen dan Rehabilitasi Rumah Dinas di Jl. Gede Malang. Kegiatan ini bertempat di Ruang Rapat Bidang Penataan Ruang dan Penataan Bangunan (PRPB). Kegiatan ini diperlukan sebelum pelaksana dan tim teknis melaksanakan kegiatan uitzet dilapangan.