Teleconference dengan Pokja PKP Jatim tentang Monev EHRA
Environmental Health Risk Assessment (EHRA) adalah Penilaian Risiko Kesehatan Lingkungan yang dilaksanakan oleh Kelompok Kerja (Pokja) Sanitasi di Kabupaten / Kota tertentu. Di Kabupaten Malang sendiri telah dibentuk Tim Studi EHRA sesuai dengan Keputusan Ketua Pokja Sanitasi, Air Minum, dan Penanganan Kawasan Permukiman Prioritas Kabupaten Malang No. 188.4/30/KEP/35.07.013/2021 tanggal 14 Juni 2021.
Pada hari Kamis (2/12), Kepala UPT dan staf Pengelolaan Air Limbah Domestik (PALD) Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang mengikuti Teleconference dengan Pokja PKP Provinsi Jawa Timur mengenai Monitoring dan Evaluasi Progres Pokja PKP Kabupaten/Kota dalam Pemutakhiran EHRA. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Kertanegara, Gedung Setda Kabupaten Malang, Jl. Merdeka Timur No. 3 Malang. Terdapat beberapa point yang perlu ditindaklanjuti dari hasil monev ini, khususnya untuk DPKPCK, yaitu: 1. Persiapan penganggaran penyusunan Review SSK pada tahun 2022 sebagai kelanjutan dari penyusunan dokumen EHRA; 2. Perencanaan pembangunan IPLT Kabupaten Malang; dan 3. Merencanakan pembangunan sarana prasarana air limbah, jalan dan drainase lingkungan.