Detail Berita

TINJAU LOKASI KRK DI RAYA GEDANGAN

Salah satu syarat utama pengurusan IMB adalah Keterangan Rencana Kabupaten (KRK). KRK adalah informasi persyaratan tata bangunan dan lingkungan yang diberlakukan oleh pemerintah pada lokasi tertentu.

Penerbitan KRK di Kabupaten Malang mulai Tahun 2019 menjadi kewenangan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang yang sebelumnya dipegang oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).  Staf Teknis Bidang Penataan Ruang dan Penataan Bangunan DPKPCK Kabupaten Malang, melakukan peninjauan lapangan dalam rangka menindaklanjuti permohonan Keterangan Rencana Kabupaten (KRK) untuk peruntukan pelayanan kesehatan di Jalan Raya Gedangan (22/09).

Berita Lain