Detail Berita

Sosialisasi Penilaian Kepatuhan Tahun 2022 oleh OMBUDSMAN Republik Indonesia

Ombudsman Republik Indonesia sebagai pengawas pelayanan publik sejak tahun 2015 melaksanakan kegiatan yang diberi nama “Penilaian Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik”. Selain itu, tujuan dibentuknya Ombudsman yaitu untuk membantu menciptakan dan atau mengembangkan kondisi yang kondusif dalam melaksanakan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme melalui peran serta masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Malang terus berusaha meningkatkan pelayanan publik. Pada Hari Kamis (21/7) Kasubag Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan (Renvapaor) Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang menghadiri Sosialisasi Penilaian Kepatuhan Tahun 2022 di Kabupaten Malang Oleh OMBUDSMAN Republik Indonesia. Acara tersebut bertempat di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Jl. KH. Agus Salim No 7 Malang.

Berita Lain