Detail Berita

Rapat Monitoring dan Evaluasi SPM Triwulan II Tahun 2022

Standar Pelayanan Minimal (SPM) adalah ketentuan mengenai Jenis dan Mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal.  Sesuai amanat Permendagri Nomor 59 Tahun 2021, Laporan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) disampaikan Gubernur, Bupati/Walikota secara berkala setiap tiga bulan/triwulan melalui aplikasi SPM. 

Pada  Hari Rabu (31/08), dilaksanakan Rapat Monitoring dan Evaluasi Standar Pelayanan Minimal Triwulan II Tahun 2022 yang dipimpin oleh Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Malang, Ibu Shanti Purwaningtyas, dilanjutkan dengan narasumber dari Bappeda Kabupaten Malang, Bapak Herman Hidayat. Untuk Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) dihadiri Kasubag Renvapor didampingi staf Bidang Perumahan dan Bidang Permukiman. Acara bertempat di Ruang Rapat Kertanegara lt. 3 Jl. Merdeka Timur No. 3 Malang.

Berita Lain