Detail Berita

Mengenal Sekretariat Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang

Tugas Sekretariat:

a. melaksanakan pengelolaan administrasi umum, kepegawaian, keuangan dan aset serta koordinasi perencanaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program Dinas; 

b. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya.

Untuk menyelenggarakan tugas, Sekretariat mempunyai fungsi:

  1. perencanaan kegiatan kesekretariatan;

  2. pengelolaan urusan administrasi kepegawaian, kesejahteraan dan pendidikan pelatihan pegawai;

  3. pengelolaan urusan rumah tangga, keprotokolan dan hubungan masyarakat;

  4. penyelenggaraan kegiatan ketatausahaan persuratan dan

  5. penggandaan, kearsipan dan perpustakaan;

  6. penyelenggaraan pengelolaan administrasi keuangan dan aset Daerah;

  7. pengelolaan administrasi perlengkapan dan pemeliharaan,kebersihan dan keamanan kantor;

  8. dan pengoordinasian perencanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan program Dinas.

Sekretariat terdiri dari: 

a. Sub Bagian Umum, Keuangan dan Kepegawaian; dan

b. Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan.

Masing-masing Sub Bagian dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Dinas. Jumlah ASN pada Sekretariat DPKPCK per Oktober 2021 adalah 32 orang yang terbagi dalam 12 PNS dan 20 Tenaga Kontrak.

Berita Lain