Rapat Paripurna Pembentukan Perda Kabupaten Malang Tahun 2022
Peraturan daerah (perda) ditetapkan oleh daerah setelah mendapat persetujuan DPRD. Perda dibentuk untuk menyelenggarakan otonomi daerah baik provinsi, kabupaten atau kota. Perda adalah penjabaran lebih lanjut mengenai peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah.
Pada hari Rabu (24/11), Sekretaris Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Malang, Aprija Wirawan, S.Sos., M.AP., menghadiri Rapat Paripurna Kesepakatan antara Bupati dan DPRD terhadap pembentukan Perda Kabupaten Malang Tahun 2022. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Kabupaten Malang, Jl. Panji No.119, Kepanjen.