Detail Berita

Kordinasi Penyelesaian Penguasaan Tanah Terkait Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH)

Penguasaan tanah dalam kawasan hutan muncul sebagai dampak klaim negara atas kawasan hutan. Konflik tenurial di kawasan hutan terjadi karena perbedaan cara pandang menyangkut penguasaan, penggunaan, maupun pemanfaatan tanah dan sumber daya lainnya di kawasan hutan antara masyarakat dengan otoritas atau entitas yang mendapat legitimasi untuk mengelola kawasan hutan.

Beberapa waktu lalu, Rabu (07/09) Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) menghadiri Kordinasi penyelesaian penguasaan tanah terkait penataan kawasan hutan (PPTPKH). Koordinasi tersebut berlokasi di di Ruang Rapat Panji Pulang Jiwo Lt. 2 Jl. Panji No. 158, Kepanjen.

Berita Lain