Detail Berita

Penyertaan Modal Barang Milik Pemerintah Kabupaten Malang kepada Perumda Tirta Kanjuruhan

Penyertaan Modal adalah bentuk Investasi Pemerintah pada Badan Usaha dengan mendapat hak kepemilikan, termasuk pendirian Perseroan Terbatas dan/atau pengambilalihan Perseroan Terbatas. Penyertaan Modal Pemerintah Pusat/Daerah adalah pengalihan kepemilikan Barang Milik Negara/Daerah yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham negara atau daerah pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara.

Pada hari Selasa (30/11), Staf Bidang Penataan Ruang dan Penataan Bangunan, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang menghadiri Rapat Penyertaan Modal Barang Milik Pemerintah Kabupaten Malang kepada Perumda Tirta Kanjuruhan berupa Tanah di Kecamatan Pakisaji, Tanah di Kecamatan Turen dan Taman Wisata Air Wendit. Acara bertempat di Ruang Rapat Anusapati Lt. 2 Jl. Merdeka Timur 3 Malang.

Berita Lain