Detail Berita

Kajian Pansus DPRD Kabupaten Malang Membahas Ranperda PDRD

Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) merupakan tahapan kegiatan dalam rangka melaksanakan tugas dan tanggungjawab selaku lembaga penyelenggara Negara di Daerah untuk melaksanakan fungsi dan kewenangan Pemerintahan Daerah. Pajak Daerah dan Retribusi Daerah atau PDRD adalah pungutan oleh daerah yang merupakan salah satu hak daerah dalam menyelenggarakan otonomi daerah.

Pada hari Selasa (08/11), Sekretaris Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang menghadiri Undangan Kajian Pansus DPRD Kabupaten Malang membahas Ranperda PDRD. Kegiatan tersebut bertempat di DPRD Kepanjen.

Berita Lain