Rakor Lintas Sektor RDTR WP Tumpang dan sekitarnya
Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) mengatur mengenai pemanfaatan lahan pada skala yang lebih detail (1:5.000). Setiap izin pemanfaatan ruang, termasuk di dalamnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) mengacu pada RDTR yang telah disahkan oleh Pemerintah Daerah. Sedangkan, Wilayah Perencanaan atau disingkat WP merupakan bagian dari kabupaten/kota yang akan atau perlu disusun RDTRnya. Wilayah perencanaan di dalam RDTR ditetapkan oleh kepala daerah. Penetapan WP dapat mencakup wilayah administratif maupun fungsional.
Pada Rabu (24/05), Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang, Dr. Ir. Budiar, M.Si., menghadiri Undangan Rapat Koordinasi Lintas Sektor RDTR WP Tumpang dan sekitarnya. Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Sultan, Jakarta ini merupakan upaya percepatan penyusunan RDTR di Kabupaten Malang sebagai instrumen untuk pengkajian kesesuaian tata ruang yang tujuan akhirnya adalah tercapainya kemudahan investasi.