Detail Berita

Peninjauan Lokasi dalam rangka Keterangan Rencana Kabupaten (KRK) di Desa Sekarpuro Kecamatan Pakis

               Salah satu syarat utama pengurusan IMB adalah Keterangan Rencana Kabupaten (KRK). KRK adalah informasi persyaratan tata bangunan dan lingkungan yang diberlakukan oleh pemerintah pada lokasi tertentu. Penerbitan KRK di Kabupaten Malang mulai Tahun 2019 menjadi kewenangan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang yang sebelumnya dipegang oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

               Staf Teknis Bidang Penataan Ruang dan Penataan Bangunan (PRPB) DPKPCK Kabupaten Malang melakukan peninjauan lapangan dalam rangka menindaklanjuti permohonan Keterangan Rencana Kabupaten (KRK) untuk rencana Pembangunan Rumah dan Kantor di Desa Sekarpuro Kecamatan Pakis (5/11).  Hasil peninjauan dapat diketahui bahwa lokasi yang dimohon merupakan bangunan yang telah berdiri dengan kemiringan lahan 0-2 % serta di sisi timur terdapat akses jalan dengan fungsi Jalan Lingkungan Primer. 

Berita Lain