Detail Berita

Rapat dan Peninjauan Lokasi Pertanahan Terkait Penggunaan Tanah Aset oleh Dinas Pendidikan

Salah satu upaya pengamanan aset negara adalah melalui pensertipikatan Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah. Dalam rangka mewujudkan upaya tersebut, Kementerian Keuangan bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional telah menerbitkan Peraturan Bersama Nomor 186/PMK.06/2009 dan Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pensertipikatan Barang Milik Negara Berupa Tanah. 

Terbitnya peraturan bersama ini menjadi dasar dilakukannya program percepatan pensertipikatan BMN berupa tanah yang tujuannya agar seluruh BMN berupa tanah dapat disertipikatkan sehingga dapat dipertanggungjawabkan aspek legalitas dan akuntabilitasnya. Selain itu program pensertipikatan ini juga memiliki maksud agar tanah yang dimiliki dan dikelola negara dapat memenuhi prinsip 3T, yaitu Tertib Fisik, Tertib Administrasi, dan Tertib Hukum.

Pada Hari Senin (13/6) Bidang Penataan Ruang dan Penataan Bangunan, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang mengikuti Rapat dan Peninjauan Lokasi Pertanahan Terkait Penggunaan Tanah Aset oleh Dinas Pendidikan. Kegiatan dilaksanakan di SMP Negeri 1 Wagir dan SD Negeri 2 Parangargo Kecamatan Wagir.

Berita Lain