Salon Pohon di Samsat Talangagung
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang memiliki 2 unit Pelaksana Teknis (UPT), yaitu: UPT Pengelolaan Taman dan UPT Pengelolaan Air Limbah Domestik. Salah satu tugas dari UPT Pengelolaan Taman adalah untuk menjaga keindahan dan keasrian Taman yang ada di Kabupaten Malang.
Pada Hari Rabu (03/08), UPT Pengelolaan Taman melakukan kegiatan perapihan dan perawatan pohon (Salon Pohon) yang berlokasi di Lingkungan Kantor Samsat Talangagung Kabupaten Malang. Kegiatan ini melibatkan 4 orang petugas dan 1 kendaraan Skylift yang berfungsi untuk menunjang kegiatan Salon Pohon tersebut.