Detail Berita

Sinkronisasi dan Harmonisasi DAK Fisik Bidang Air Minum dan Sanitasi Tahun 2023

Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK-Fisik) adalah Dana Alokasi Khusus Fisik adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai Kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. Pada hari Rabu (3/8), Pusat Fasilitasi Infrastruktur Daerah Kementerian PUPR melaksanakan acara Sinkronisasi dan Harmonisasi DAK Fisik Bidang Air Minum dan Bidang Sanitasi Tahun Anggaran 2023. Pada kegiatan ini diperkenalkan aplikasi yang digunakan yaitu Krisna DAK (untuk penginputan pengusulan dan edit usulan saat Sinkronisasi Harmonisasi dan Rencana Kegiatan) dan e-Monitoring DAK (untuk upload detail readiness criteria yang disyaratkan sampai dengan tahap konsultasi program penyusunan Rencana Kegiatan).

Acara ini bertempat di Hotel Permata Bogor, Jl. Raya Pajajaran, RT.03/RW.08, Babakan, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat. Tim dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang dipimpin oleh Kepala DPKPCK, Dr. Ir. Budiar, M.Si., kepala Bidang Permukiman DPKPCK serta staf. Kegiatan ini dihadiri pula oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Malang, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Bidang Ekonomi dan Sumber Daya Alam Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dan Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup.

Berita Lain