Peninjauan Lapangan KRK
Bagi pengusaha maupun masyarakat di Kabupaten Malang yang ingin mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah mendapatkan surat Keterangan Rencana Kota/Kabupaten(KRK). KRK adalah surat keterangan terkait kesesuaian tata ruang terhadap peruntukan tanah yang dimohonkan oleh individu/perusahaan.
Di Kabupaten Malang, OPD yang mengeluarkan KRK adalah Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK). Pada hari Rabu (13/10), Staf Teknis Bidang Penataan Ruang dan Penataan Bangunan DPKPCK melakukan peninjauan lapangan dalam rangka menindaklanjuti permohonan KRK untuk peruntukan Perdagangan di Kelurahan Pagentan.