Detail Berita

Peninjauan Lapangan KRK

Bagi pengusaha maupun masyarakat di Kabupaten Malang yang ingin mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah mendapatkan surat Keterangan Rencana Kota/Kabupaten(KRK). KRK adalah surat keterangan terkait kesesuaian tata ruang terhadap peruntukan tanah yang dimohonkan oleh individu/perusahaan. 

Di Kabupaten Malang, OPD yang mengeluarkan KRK adalah Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK). Pada hari Rabu (13/10), Staf Teknis Bidang Penataan Ruang dan Penataan Bangunan DPKPCK melakukan peninjauan lapangan dalam rangka menindaklanjuti permohonan KRK untuk peruntukan Perdagangan di Kelurahan Pagentan.

Berita Lain