Detail Berita

Kegiatan Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Raperda Kabupaten Malang

Rancangan Peraturan Daerah dapat berasal dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Gubernur atau Bupati/Walikota. Peraturan Daerah adalah peraturan perundang- undangan yang dibentuk bersama oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan Kepala Daerah baik di Propinsi maupun di Kabupaten/Kota.

Pada hari Senin (29/05) Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Malang mengikuti Kegiatan Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Malang tentang (I) Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, (II) Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perparkiran. Rapat tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Airlangga Kanwil Kemenkumham Jatim-Surabaya.

Berita Lain