Monev Program Bansos RTLH Tahap I TA 2022
Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia No. 07/PRT/M/2018, tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya, yang dimaksud Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) adalah rumah yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, kecukupan minimum luas bangunan, dan kesehatan penghuni. RTLH juga dapat didefinisikan sebagai rumah yang aspek fisik dan mentalnya tidak memenuhi syarat.
Pada hari Selasa (07/06) Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang melalui Bidang Perumahan melaksanakan Monitoring dan evaluasi program Bansos Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Tahap I TA 2022. Kegiatan ini berlangsung di Desa Putat Lor Kecamatan Gondanglegi.