Detail Berita

Rakor Persiapan Monev Renja PD Tahun 2022 Triwulan I

Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah (PD) merupakan dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun. Undang-undang No 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan Perangkat Daerah untuk menyusun Renja Perangkat Daerah sebagai pedoman kerja selama periode 1 (satu) tahun yang merupakan terjemahan dari perencanaan strategis lima tahunan yang dituangkan dalam Rencana Strategis Perangkat Daerah ke dalam perencanaan tahunan yang sifatnya lebih operasional.

Dalam pelaksanaannya Renja PD ini perlu dilakukan evaluasi guna untuk mengetahui efektifitas dan konsistensinya. Kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Hasil Pelaksanaan Renja PD Kabupaten Malang merupakan bagian tidak terpisahkan dari tahapan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan untuk memastikan tercapainya sasaran pembangunan. Data hasil monev ini digunakan sebagai bahan untuk melakukan pengendalian dan bahan bagi pelaksanaan evaluasi.

Pada hari Selasa, 22 Maret 2022, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Malang melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Monitoring dan Evaluasi Hasil Pelaksanaan Rencana Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Malang Tahun 2022 Triwulan I secara daring dan luring. Rapat secara luring dilaksanakan oleh Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Bappeda di Ruang Rapat Kertanegara Lt. 3 Jl. Merdeka Timur Malang yang dihadiri oleh OPD terkait dibawah koordinasi Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan, termasuk dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK).

 

Berita Lain