Detail Berita

Koordinasi Rencana Aksi Pencegahan Korupsi Terintegrasi Tahun 2020 terkait Manajemen Aset Daerah

Selasa (14/04) Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang, Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM., menghadiri rapat Koordinasi Rencana Aksi Pencegahan Korupsi Terintegrasi Tahun 2020 terkait Manajemen Aset Daerah di Ruang Kertanegara.

Pemerintah Kabupaten Malang terus berkomitmen dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi secara terintegrasi. Salah satu caranya, yaitu melalui MCP Korsupgah, yaitu sistem aplikasi Monitoring Centre for Prevention (MCP) yang dibuat oleh KPK RI untuk memberikan informasi tentang kinerja program koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi (Korsupgah) yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah se-Indonesia, termasuk Pemkab Malang.

Program ini sebagai alat untuk melaksanakan monitoring dan evaluasi atas progres rencana aksi yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah sehingga dapat mendorong penyelenggaraan pemerintah yang lebih transparan dan akuntabel. Setidaknya, ada 8 area intervensi pencegahan korupsi dalam program ini, salah satunya adalah Manajemen Aset.

Masih banyaknya aset Pemkab Malang, baik berupa aset tanah, alat perkantoran, gedung bangunan, kendaraan operasional, dan lain-lain yang belum terinventarisasi maupun terarsip dengan baik. Sehingga kedepannya dibutuhkan manajemen aset yang lebih baik dan tertata.
 

Berita Lain