Detail Berita

Optimalisasi Peran Perempuan dalam Pemeliharaan Prasarana dan Sarana Pelayanan Umum

Camat mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan dalam urusan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat desa atau sebutan lain dan Kelurahaan. Salah satunya yaitu mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum.

Pada hari Rabu (12/10), Perwakilan dari Bidang Permukiman Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang, menghadiri undangan Optimalisasi Peran Perempuan dalam rangka pemeliharaan Prasarana dan Sarana Pelayanan Umum. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Kecamatan Kepanjen.

Berita Lain