Rakor Pembahasan Draft Perjanjian Sewa Alun-Alun Karangploso
Alun-alun Karangploso terletak di Jalan Diponegoro Desa Girimoyo Kecamatan Karangploso dengan luas + 5.000 m2. Alun-alun ini menjadi tempat jujukan warga untuk berkumpul.
Pada Jumat (19/05) Kepala UPT Pengelolaan Pertamanan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Malang menghadiri Rapat Koordinasi Pembahasan Draft Perjanjian Sewa Alun-Alun Karangploso. Kegiatan ini bertempat di Ruang Rapat BKAD Lantai 2, Jl. Merdeka Timur No.3 Malang. Dengan pengelolaan Alun-Alun Karangploso nantinya diharapkan akan menjadi nilai tambah bagi keberadaan Ruang Terbuka Hijau Perkotaan dan menjadi paru-paru kota untuk mengurangi tingkat pencemaran udara.