Tinjau Lokasi KRK untuk Peruntukan Perumahan di Pakis
Bagi pengusaha maupun masyarakat yang ingin mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), syarat IMB yang harus dipenuhi adalah surat Keterangan Rencana Kota/Kabupaten (KRK). KRK adalah surat keterangan terkait kesesuaian tata ruang terhadap peruntukan tanah yang dimohonkan oleh individu/perusahaan.
Penerbitan KRK di Kabupaten Malang merupakan kewenangan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang melalui Bidang Penataan Ruang dan Penataan Bangunan. Pada hari Rabu (13/10) Staf Bidang Penataan Ruang dan Penataan Bangunan melakukan Survey KRK untuk peruntukan Perumahan di Desa Sukoanyar Kecamatan Pakis