Monev Drainase bersama Komisi III DPRD Kabupaten Malang
Sistem Drainase Lingkungan didefinisikan sebagai pembuangan air permukaan, baik secara gravitasi maupun dengan pompa. Tujuan sistem drainase untuk mencegah terjadinya genangan, menjaga dan menurunkan permukaan air sehingga genangan air dapat dihindarkan.
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang berkomitmen dalam penyediaan sarana dan prasarana permukiman bagi masyarakat Kabupaten Malang. Salah satunya yaitu pembangunan drainase yang bertujuan untuk mengalirkan laju air atau debit rencana secara aman. Pada hari Senin (01/11), Kepala Bidang Permukiman, Hasan Biyanto, S.Sos, M.Ling., dan Kepala Seksi Prasarana Lingkungan DPKPCK melakukan monitoring dan evaluasi pekerjaan drainase bersama komisi III DPRD Kabupaten Malang di Desa Kendalpayak Kecamatan Pakisaji.