Detail Berita

Rakor Pra-Verifikasi Ruislag Tanah Kas Desa Ketintan dengan PT. PLN (Persero)

Pengertian Ruislag menurut KBBI adalah tukar guling, tukar menukar atau pemindahtanganan, sedangkan Tanah Kas Desa (TKD) adalah suatu tanah yang dimiliki oleh pemerintah desa dan dikelola untuk kegiatan usaha desa sehingga menjadi salah satu sumber pendapatan desa yang bersangkutan. Adapun pemindahtanganan aset desa berupa tanah melalui tukar menukar terdiri dari untuk kepentingan umum dan bukan untuk kepentingan umum.

Tukar menukar tanah milik desa untuk kepentingan umum dilakukan dengan tahapan kepala desa menyampaikan surat kepada bupati terkait hasil musyawarah desa tentang tukar menukar tanah milik desa dengan calon lokasi tanah pengganti berada pada desa setempat. Kepala Desa menyampaikan permohonan ijin kepada Bupati, untuk selanjutnya Bupati meneruskan permohonan ijin kepada Gubernur.

Pada hari kamis (25/8), Staf dari Bidang Penataan Ruang dan Penataan Bangunan (PRPB) Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang, menghadiri rapat koordinasi terkait verifikasi berkas kelengkapan ruislag TKD Desa Ketindan Kecamatan Lawang dengan PT.PLN (Persero). Kegiatan tersebut berlangsung di Balai Desa Ketindan yang berlokasi di Jalan Walisongo No. 3 Dusun Krajan Desa Ketindan Kecamatan Lawang.

 

Berita Lain