Detail Berita

Perawatan Taman Median Tengah Dalam Jl. Mongonsidi

Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang mempunyai 2 UPT, salah satunya yaitu UPT Pengelolaan Taman. Salah satu tugas, pokok dan fungsi (tupoksi) dari UPT Pengelolaan Taman Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang. adalah menyelenggarakan pelayanan dan pengelolaan taman.

Pada hari Kamis (07/07), UPT Pengelolaan Taman melakukan kegiatan pemangkasan pohon dan perapihan serta penggemburan, penyiangan, pembentukan, pemupukan, penyiraman maupun pembersihan sampah taman di Taman Median Tengah Dalam Jl. Mongonsidi. Kegiatan ini melibatkan 3 orang petugas dan 1 kendaraan Skylift yang berfungsi untuk menunjang kegiatan Salon Pohon tersebut.

Berita Lain