Detail Berita

INFORMASI UMUM TERKAIT PENYERAHAN PSU (PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS)

•    Penyerahan PSU terdiri atas:

     a. penyerahan secara administrasi; dan

     b. penyerahan secara fisik.

•    Pengembang wajib menyerahkan PSU yang terdiri atas:  perumahan tidak bersusun; dan Rusun.

•    Permohonan penyerahan PSU disampaikan secara tertulis oleh Pengembang kepada Bupati.

•    Permohonan penyerahan PSU dilengkapi dengan dokumen yang dipersyaratkan dalam penyerahan PSU.

•    Bupati dalam pelaksanaan penyerahan PSU menugaskan Tim Verifikasi untuk memproses penyerahan PSU.

 

(Perbup Malang No. 54/2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Kab. Malang No. 5/2015 Tentang Penyerahan PSU Perumahan dan Kawasan Permukiman)

Berita Lain