Desk Penyusunan LPPD Tahun 2023
LPPD adalah laporan atas penyelenggaraan pemerintah daerah selama 1 (satu) tahun anggaran berdasarkan Rencana Kerja Pembangunan Daerah yang disampaikan oleh Kepala Daerah kepada Pemerintah Pusat. Laporan ini mengambarkan kinerja urusan yang ditangani oleh Pemerintah Daerah, untuk itu Depdagri menetapkan Indikator Kinerja Kunci ( IKK ) untuk masing-masing urusan.
Pada hari Senin (06/03), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang, melaksanakan Desk Penyusunan LPPD Tahun 2023 yang dihadiri oleh Tim LPPD yaitu M. Arifin, ST., dan 2 Staff Renvapor. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Inspektorat Kabupaten Malang.