KETENTUAN PENYERAHAN PSU (PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS) SECARA ADMINISTRASI
• Penyerahan secara administrasi dilakukan setelah rencana tapak disahkan dan sebelum diterbitkan IMB.
• Permohonan penyerahan secara administrasi disampaikan secara tertulis dan dilengkapi dengan dokumen yang dipersyaratkan.
(Perbup Malang No. 54/2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Kab. Malang No. 5/2015 Tentang Penyerahan PSU Perumahan dan Kawasan Permukiman)