Detail Berita

Fungsi APD dalam PALD DPKPCK

Alat pelindung diri atau lebih dikenal dengan APD sangat dibutuhkan oleh tenaga teknis/pekerja untuk pengamanan diri dari bahaya tertentu. Sebagai wujud profesionalisme kerja dan budaya keselamatan, maka para awak armada sedot tinja Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Air Limbah Domestik (PALD) Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang yang terlibat langsung dalam penyedotan tangki septik diwajibkan menggunakan APD. APD yang diwajibkan, antara lain: Sepatu Safety, Sarung Tangan, Helm Pengaman, Masker dan Kacamatan Pelindung (Safety Goggles).

Berita Lain