Rapat Persiapan Pelaksanaan Probity Audit
Tujuan adanya Probity Audit yaitu kegiatan penilaian (independen) untuk memastikan bahwa proses pengadaan barang/jasa telah dilaksanakan secara konsisten sesuai dengan prinsip penegakan integritas, kebenaran, dan kejujuran dan memenuhi ketentuan perundangan berlaku yang bertujuan meningkatkan akuntabilitas penggunaan dana sektor publik. Hal mendasari diterbitkannya pedoman probity audit yaitu untuk mendorong peran dan fungsi APIP dalam Prevent, Deter dan Detect sebagai Early Warning System atas proses pengadaan barang dan jasa; serta dalam rangka peningkatan kualitas akuntabilitas keuangan negara melalui pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Pada hari Jumat (12/5) Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) menghadiri Rapat Persiapan Pelaksanaan Probity Audit terhadap Proyek Strategis Pemerintah Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2023. Kegiatan tersebut berlokasi di Inspektorat Daerah Kabupaten Malang.