Fungsi
- 2020-11-17 12:10:54
- admin
- Sekretariat
Untuk menyelenggarakan tugas, Sekretariat mempunyai fungsi:
- perencanaan kegiatan kesekretariatan;
- pengelolaan urusan administrasi kepegawaian, kesejahteraan dan pendidikan pelatihan pegawai;
- pengelolaan urusan rumah tangga, keprotokolan dan hubungan masyarakat;
- penyelenggaraan kegiatan ketatausahaan persuratan dan
- penggandaan, kearsipan dan perpustakaan;
- penyelenggaraan pengelolaan administrasi keuangan dan aset Daerah;
- pengelolaan administrasi perlengkapan dan pemeliharaan,kebersihan dan keamanan kantor;
- dan pengoordinasian perencanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan program Dinas.