Detail Berita

Fungsi

Untuk menyelenggarakan tugas, Sekretariat mempunyai fungsi:

  1. perencanaan kegiatan kesekretariatan;
  2. pengelolaan urusan administrasi kepegawaian, kesejahteraan dan pendidikan pelatihan pegawai;
  3. pengelolaan urusan rumah tangga, keprotokolan dan hubungan masyarakat;
  4. penyelenggaraan kegiatan ketatausahaan persuratan dan
  5. penggandaan, kearsipan dan perpustakaan;
  6. penyelenggaraan pengelolaan administrasi keuangan dan aset Daerah;
  7. pengelolaan administrasi perlengkapan dan pemeliharaan,kebersihan dan keamanan kantor;
  8. dan pengoordinasian perencanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan program Dinas.

Berita Lain