Tugas
- 2020-11-17 12:10:02
- admin
- Sekretariat
Sekretariat mempunyai tugas:
- melaksanakan pengelolaan administrasi umum, kepegawaian, keuangan dan aset serta koordinasi perencanaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program Dinas; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya.