Detail Berita

TUGAS, POKOK DAN FUNGSI (TUPOKSI)

Sesuai dengan a). Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dan b). Peraturan Bupati Malang Nomor 62 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya.

Berita Lain