Detail Berita

Kepala Dinas menghadiri Rapat Koordinasi terkait Penyusunan Peraturan Bupati Malang tentang PSBB

Senin (11/5) Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK), Dr. Ir. Wahyu Hidayat MM. menghadiri Rapat Koordinasi terkait Penyusunan Peraturan Bupati Malang tentang PSBB di Peringgitan Pendopo Agung Kabupaten Malang.

Usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Malang Raya yang meliputi Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu, Provinsi Jawa Timur telah disetujui oleh Kementerian Kesehatan. Hal ini ditandai dengan keluarnya keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/305/2020 tertanggal 11 Mei 2020.

Penerapan PSBB ini merupakan upaya pemerintah untuk menekan penyebaran Corona Virus Disease 2O19 (COVID-19) yang semakin meluas. Pemkab Malang telah mengambil langkah cepat dengan menggodok Peraturan Bupati yang nantinya menjadi pedoman pelaksanaan PSBB.

Berita Lain