SPM Pekerjaan Umum Daerah Kabupaten/Kota
Jenis Pelayanan Dasar:
-
Pemenuhan kebutuhan pokok air minum sehari-hari; dan
-
Penyediaan pelayanan pengolahan air limbah domestik.
Mutu Pelayanan Dasar sekurang-kurangnya memuat :
-
Standar jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa; dan
-
Petunjuk teknis atau tata cara pemenuhan standar.
Penerima Pelayanan Dasar :
-
Setiap Warga Negara
Repost @kemendagri