Survey KRK Perumahan di Desa Pakisjajar, Pakis
Salah satu syarat pengurusan Keterangan Rencana Kabupaten (KRK) yakni kelengkapan persyaratan administrasi yang meliputi persyaratan umum dan persyaratan tambahan. Persyaratan umum meliputi: Fotokopi KTP Pemohon, Surat Kuasa, Akta Pendirian Perusahaan, NPWP dan Surat Tanah yang dilegalisir.
Tujuannya untuk menilai apakah dokumen yang diajukan pemohon benar, valid, lengkap dan bisa diproses atau belum. Setelah persyaratan terpenuhi, maka Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang, dalam hal ini Bidang Penataan Ruang dan Penataan Bangunan (PRPB) akan melaksanakan peninjauan lapangan. Pada hari Jumat (05/11) staf bidang PRPB melakukan Survey KRK untuk peruntukan perumahan di Desa Pakisjajar Kecamatan Pakis.