KEGIATAN PENDAMPINGAN RDTR BWP KARANGPLOSO DAN LAWANG
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang di tahun anggaran 2021 ini memiliki kegiatan pendampingan Raperda dan Rencana Detail. Tata Ruang (RDTR) Bagian Wilayah Perkotaan (BWP) Karangploso dan Lawang. Kegiatan ini sudah mencapai tahap pra-lintas sektoral (linsek) dan siap untuk dilaksanakan linsek. Tujuan kegiatan linsek adalah untuk menyelaraskan rencana daerah dengan kebijakan pemerintah pusat. Apabila sudah selaras maka akan diterbitkan persetujuan substansi oleh kementerian ATR dan ditindaklanjuti dengan proses penetapan Perda.