Detail Berita

KRITERIA UTAMA PSU (PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS) YANG AKAN DISERAHKAN

 

  • Dalam keadaan baik;

  • Sesuai dengan standar dan persyaratan teknis yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah;

  • Sesuai  dengan  dokumen  perizinan  yang dipersyaratkan;

  • Sesuai dengan rencana tapak yang telah disahkan; 

  • Setelah masa pemeliharaan oleh Pengembang paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak selesainya pembangunan.

 

(Perbup Malang No. 54/2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Kab. Malang No. 5/2015 Tentang Penyerahan PSU Perumahan dan Kawasan Permukiman)

Berita Lain