Detail Berita

Bimbingan Teknis Materi Teknis dan Ranperkada RDTR Kawasan Ekonomi di Wilayah Pulau Jawa dan Bali

Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Ekonomi adalah dokumen perencanaan yang merinci tata ruang dan pengembangan suatu kawasan ekonomi atau industri secara lebih rinci. Rencana Detail Tata Ruang dibuat setelah adanya Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang mengatur tata ruang secara umum untuk suatu wilayah. Rencana Pengembangan Terperinci (RDTR) untuk zona ekonomi memberikan panduan yang lebih spesifik tentang bagaimana zona tersebut akan dikembangkan, digunakan dan dikelola.

Pada hari Kamis (08/06) Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Malang menghadiri Undangan Klinik dalam Rangka Kegiatan Bimbingan Teknis Materi Teknis dan Ranperkada RDTR Kawasan Ekonomi di Wilayah Pulau Jawa dan Bali. Acara ini dilaksanakan di Renaissance Bali Uluwatu Resort & Spa, Bali dan dibuka oleh Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I, kemudian dilanjutkan dengan kegiatan Klinik dalam rangka Kegiatan Bimbingan Teknis Materi Teknis dan Ranperkada RDTR Kawasan Ekonomi di WIlayah Pulau Jawa dan Bali yang dibagi menjadi 5 desk. Sebagai acara terakhir yaitu perumusan hasil kegiatan desk dilanjutkan penutupan oleh Kasubdit Perencanaan Detail Ekonomi Wilayah I.

Berita Lain