Rakor Pembahasan Penyelesaian PPTKH
Presiden telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 Tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan (PPTKH) untuk mempercepat reforma agraria melalui legalisasi obyek agraria di kawasan hutan. Dengan Perpres tersebut Pemerintah akan segera menyelesaikan dan memberikan perlindungan hukum atas hak-hak masyarakat yang menguasai/memanfaatkan bidang tanah dalam kawasan hutan.
Pada Hari Jum’at (26/08), Staf Bidang Penataan Ruang dan Penataan Bangunan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang menghadiri Rapat Koordinasi PPTKH. Acara tersebut berada di Ruang KEK Jl. Merdeka Timur 3 Kota Malang.