Rencana Rehabilitasi Gedung DPRD Kabupaten Malang
Dalam rangka peningkatan kebutuhan sarana dan prasarana penunjang pelayanan prima kepada masyarakat, maka diperlukan perbaikan sarana dan prasarana Gedung kantor yang sesuai dengan kebutuhan. Organisasi Perangkat Daerah yang memiliki tugas, pokok dan fungsi (tupoksi) dalam melaksanakan program/kegiatan pembangunan, pemeliharaan dan pengelolaan gedung daerah di Pemkab Malang adalah Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK).
Tim Teknis Bidang Penataan Ruang dan Penataan Bangunan pada hari Rabu (08/09) melaksanakan Tinjau Lokasi Perencanaan Rehabilitasi Gedung DPRD Kabupaten Malang. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan hasil rehabilitasi yang dilaksanakan telah sesuai antara volume dengan spesifikasi yang ada dalam dokumen kontrak.