Detail Berita

Kerjasama antara Perumda Tugu Tirta Kota Malang dan Perumda Tirta Kanjuruhan Kabupaten Malang

Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tugu Tirta Kota Malang dan Perumda Tirta Kanjuruhan Kabupaten Malang, membuat tiga kesepakatan terkait pemanfaatan sumber air di Sumber Pitu, Desa Duwet Krajan, Kecamatan Tumpang. Tiga kesepakatan yang dimaksud yakni :
1.    Perumda Tugu Tirta Kota Malang akan membayar biaya operasional penggunaan air minum curah yang digunakan sejak akhir kerjasama sebelumnya atau November 2021, setelah mendapat bantuan hukum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
2.    Perumda Tirta Kanjuruhan Kabupaten Malang dan Perumda Tugu Tirta Kota Malang sepakat melanjutkan kerjasama pemanfaatan air baku dari Sumber Pitu, Desa Duwet Krajan, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang dengan mekanisme B to B (Bussiness to Business).
3.    Dengan ditandatanganinya kesepakatan bersama ini, Perumda Tirta Kanjuruhan Kabupaten Malang akan melanjutkan dan mendistribusikan produksi air minum curah kepada Perumda Tugu Tirta Kota Malang.
Kesepakatan ini dilakukan di Ruang Rapat Bendungan Sutami, Kantor Wilayah Sungai (BBWS) Brantas, Surabaya pada Hari Selasa (13/09).

Tiga butir kesepakatan kerjasama ini ditandatangani Direktur Utama Perumda Tirta Kanjuruhan Kabupaten Malang, Syamsul Hadi dan Direktur Utama Perumda Tugu Tirta Kota Malang, M. Nor Muhlas. Sedangkan sebagai saksi yaitu Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Sekda Kota Malang, Diah Ayu Kusumadewi dan Wakil Bupati Malang, Didik Gatot Subroto. Turut menyaksikan acara tersebut Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang, termasuk Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK), Dr. Ir. Budiar, M.Si.

Berita Lain