Klinik RDTR Pasca Kegiatan Lintas Sektor
Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) harus memuat ketentuan-ketentuan pemanfaatan ruang dalam skala yang jelas sehingga dapat dijadikan acuan pemberian rekomendasi pemanfaatan ruang. RDTR dapat menjadi barometer perkembangan wilayah dalam beberapa tahun ke depan, diharapkan pula menjadi instrumen pengendali dalam menyikapi perubahan guna lahan yang semakin pesat.
Pada hari Kamis (25/05), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Malang menghadiri Klinik hari ke-1 Pasca Lintas Sektor RDTR Tumpang dan sekitarnya. Acara tersebut berlokasi di Hotel Maia Jakarta Jl. Kebon Kacang Raya No.27, Kel. Kebon Kacang, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta. Kegiatan ini juga sebagai upaya mendukung implementasi perizinan berbasis OSS melalui langkah percepatan penyusunan RDTR. Semua masukan dan catatan yang diterima dari Kementerian/Lembaga serta institusi terkait pada saat lintas sektor akan dikaji lebih lanjut untuk diakomodir dalam RDTR masing-masing daerah.