konsultasi teknis revisi RTRW dan revisi RDTR
Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) harus memuat ketentuan-ketentuan pemanfaatan ruang dalam skala yang jelas, sehingga dapat dijadikan acuan pemberian izin pemanfaatan ruang. RDTR merupakan rencana terperinci mengenai tata ruang wilayah kota atau kabupaten yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kota atau kabupaten.
Pada hari Kamis (15/06) Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang mendapatkan kesempatan untuk melaksanakan konsultasi teknis revisi RTRW dan revisi RDTR bersama tim teknis dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Konsultasi tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Kertanegara Lt.3, Jl. Merdeka Timur No.3 Malang