Survey IPR Peruntukan Perumahan Lokasi Kecamatan Karangploso
Pemerintah Kabupaten Malang melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang memiliki layanan Informasi Pemanfaatan Ruang (IPR) yang diberikan kepada masyarakat/investor yang ingin mengetahui arahan peruntukkan tata ruang terhadap lahan yang telah dimiliki atau yang akan dibeli. Permintaan IPR merupakan wujud meningkatnya kesadaran masyarakat/investor akan pentingnya tata ruang.
Untuk menindaklanjuti permohonan Informasi Pemanfaatan Ruang yang telah diajukan oleh masyarakat/investor, maka DPKPCK Kabupaten Malang menugaskan staf Bidang Penataan Ruang dan Penataan Bangunan untuk mengikuti kegiatan peninjauan lapangan. Peninjauan lapangan dilakukan terhadap permohonan Pembangunan Perumahan di Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang (18/08).