FGD Pembahasan Peraturan Bupati Tentang Pengelolaan Persampahan
Pengelolaan sampah adalah pengumpulan, pengangkutan, pemrosesan, daur ulang, atau pembuangan dari material sampah. Kalimat ini biasanya mengacu pada material sampah yang dihasilkan dari kegiatan manusia, dan biasanya dikelola untuk mengurangi dampaknya terhadap kesehatan, lingkungan, atau estetika.
Pada hari Kamis (02/03), Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang, Dr. Ir. Budiar, M.Si., menghadiri FGD Pembahasan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Persampahan. Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Mercure Malang.