Sosialisasi RDTR dan PZ BWP Singosari
Perda No 4 Tahun 2020 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi (PZ) Bagian Wilayah Perkotaan (BWP) Singosari Tahun 2020 – 2040 telah disahkan pada tanggal 25 September 2020 yang lalu. Saat ini perda teraebut dalam proses sosialisasi, baik kepada OPD maupun masyarakat Kabupaten Malang khususnya yang ada di Kecamatan Singosari. Perda ini nantinya akan digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan pemanfaatan ruang di wilayah tersebut.